BPR Syariah Berkah Ramadhan
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara waktu"
(An-Nisa:29)
PT BPR Syariah Berkah Ramadhan tidak menggunakan perangkat bunga melainkan menggunakan system bagi hasil, jual beli dan jasa dalam mendapatkan keuntungan. Dan kepada nasabah yang telah menyimpan dananya di PT BPR Syariah Berkah Ramadhan, kami memberikan bagi hasil berdasarkan pendapatan bagi hasil Bank dengan nisbah yang telah disepakati sehingga memberikan rasa aman dan nyaman dunnia akhirat. Sesuai dengan motto kami "BERSAMA MENCAPAI BAROKAH".
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
VISI
Terciptanya Bank Syariah Yang Amanah,Sehat,Unggul,Tumbuh dan Mensejahterakan Umat
MISI
- Memberikan layanan maksimal yang berteknologi modern serta sesuai dengan prinsip - prinsip Syariah.
- Menumbuhkan kembangkan Pengusaha Mikro kecil dan menengah.
- Mengembangkan SDI (Sumber Daya Insani) dan Infrastruktur yang handal dan sebagai penyedia jasa keuangan. JAMINAN & BROSUR
Info Berkah Ramadhan
Bersama Mencapai BarokahPEMBIAYAAN MURABAHAH
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Musyarakah adalah bentuk pembiayaan dengan skema bagi hasil (syirkah), dimana Bank menempatkan dana sebagai modal untuk usaha nasabah, dan selanjutnya Bank dan Nasabah akan melakukan bagi hasil atas usaha sesuai nisbah yang disepakati pada jangka waktu tertantu.
TABUNGAN MUDHARABAH
Mudharabah adalah bentuk akad,perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama menjalankan suatu usaha untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
TABUNGAN WADIAH
Wadiah adalah produk simpanan di bank yang menggunakan akad wadiah (titipan). Artinya, di sini nasabah bertindak sebagai penitip (muwadi) yang menitipkan dananya kepada pihak yang dititip/bank (mustauda)
LAPORAN TAHUNAN
Laporan Akan di Update pertahun